Definisi Pajak
Terdapat
berbagai definisi pajak di kalangan para sarjana ahli di bidang perpajakan. Di
antara pendapat para sarjana tersebut, beberapa diantaranya yaitu :[1]
1. Prof. Dr. PJA. Adriani, beliau
mendefinisikan pajak sebagai berikut : “Pajak adalah iuran pada Negara (yang
dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarya menurut
peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas pemerintah”.
2. Prof. Dr. MJH. Smeeths, beliau mendefinisikan
pajak sebagai berikut : “Pajak
adalah prestasi pemerintah utang melalui norma-norma umum, dan dapat
dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal
individual, maksudnya adalah membiayai pengeluara pemerintah”.
3. Dr. Soeparman Soemahamidjaya memberikan
definisi pajak sebagai berikut : “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau
barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum”.
Dengan
melihat definisi yang dikemukakan oleh para sarjana tersebut, maka “unsur-unsur”
yang terdapat dalam definisi tersebut adalah :[2]
a. Bahwa pajak itu adalah suatu iuran, atau
kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada Negara. Dapat
dikatakan bahwa pemerintah menarik sebagian daya beli rakyat untuk Negara.
b. Bahwa perpindahan atau penyerahan iuran
tersebut adalah bersifat wajib, dalam arti bahwa bila kewajiban itu tidak dapat
dilaksanakan maka dengan sendirinya dapat dipaksakan, artinya : hutang itu
dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita.
c. Perpindahan ini adalah berdasarkan
undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku umum.
Sekiranya pemungutan pajak tidak didasarkan pada undang-undang atau peraturan,
maka ini tidak sah dan dianggap sebagai perampasan hak.
d. Tidak ada jasa timbal yang dapat
ditunjuk, artinya bahwa antara pembayaran pajak dengan prestasi dari Negara
tidak ada hubungan langsung. Prestasi dari Negara seperti : hak untuk
mendapatkan perlindungan dari alat-alat Negara, hak penggunaan jalan umum, hak
untuk mendapatkan pengairan
dan sebagainya.
e. Uang yang dikumpulkan tadi dari Negara
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang berguna unttuk rakyat, seperti
pembuatan jalan, jembatan, gedung, gaji untuk pegawai Negara termasuk ABRI, dan
sebagainya.