widgets

Sabtu, 29 Oktober 2016

DEFINISI PAJAK

Definisi Pajak
    Terdapat berbagai definisi pajak di kalangan para sarjana ahli di bidang perpajakan. Di antara pendapat para sarjana tersebut, beberapa diantaranya yaitu :[1]
1.     Prof. Dr. PJA. Adriani, beliau mendefinisikan pajak sebagai berikut : “Pajak adalah iuran pada Negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintah”.
2.  Prof. Dr. MJH. Smeeths, beliau mendefinisikan pajak sebagai berikut : “Pajak adalah prestasi pemerintah utang melalui norma-norma umum, dan dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah membiayai pengeluara pemerintah”.
3.   Dr. Soeparman Soemahamidjaya memberikan definisi pajak sebagai berikut : “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.
Dengan melihat definisi yang dikemukakan oleh para sarjana tersebut, maka “unsur-unsur” yang terdapat dalam definisi tersebut adalah :[2]
a.   Bahwa pajak itu adalah suatu iuran, atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada Negara. Dapat dikatakan bahwa pemerintah menarik sebagian daya beli rakyat untuk Negara.
b.     Bahwa perpindahan atau penyerahan iuran tersebut adalah bersifat wajib, dalam arti bahwa bila kewajiban itu tidak dapat dilaksanakan maka dengan sendirinya dapat dipaksakan, artinya : hutang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita.
c.  Perpindahan ini adalah berdasarkan undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku umum. Sekiranya pemungutan pajak tidak didasarkan pada undang-undang atau peraturan, maka ini tidak sah dan dianggap sebagai perampasan hak.
d.      Tidak ada jasa timbal yang dapat ditunjuk, artinya bahwa antara pembayaran pajak dengan prestasi dari Negara tidak ada hubungan langsung. Prestasi dari Negara seperti : hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat Negara, hak penggunaan jalan umum, hak untuk mendapatkan pengairan dan sebagainya.
e.       Uang yang dikumpulkan tadi dari Negara digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang berguna unttuk rakyat, seperti pembuatan jalan, jembatan, gedung, gaji untuk pegawai Negara termasuk ABRI, dan sebagainya.



[1] Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012, hlm. 23
[2] Ibid, hlm. 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar