widgets

Rabu, 25 November 2015

ALOKASI DANA BANK

A.    Pengertian Pengalokasian Dana
Arti lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini agar perbankan memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasian dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.[1]
Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tersebut. Oleh karena itu baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peran yang penting dalam perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.

B.     Pertimbangan Penggunaan Dana
Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam mengalokasikan dana yang telah berhasil dihimpun, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Meskipun pertimbangan tersebut mencakup banyak hal, terdapat tiga hal utama yang selalu menjadi perhatian bank. Ketiga hal tersebut adalah resiko, hasil, dan jangka waktu.
1.      Resiko dan Hasil
Apapun bentuk aktiva yang dipilih, pengalokasian dana selalu berkaitan dengan aspek resiko dan “rate of return” dari aktiva tersebut. Pada dasarnya bank menginginkan bentuk aktiva yang beresiko serendah mungkin namun dapat menghasilkan penerimaan atau rate of return setinggi mungkin.
Risikonya dapat berupa :
·         Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang dihadapi oleh bank dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Bank perlu memenuhi kebutuhan likuiditas untuk berbagai tujuan seperti penarikan dana simpanan oleh nasabah, penyediaan dana untuk fasilitas kredit, pemenuhan reserve requirement, dan lain-lain.
·         Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko yang dihadapi bank karena menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat. Karena berbagai sebab, debitor mungkin saja menjadi tidak memenuhi kewajibannya kepada bank seperti pembayaran pokok pinjaman, pembayaran bunga dan lain-lain. Tidak terpenuhinya kewajiban nasabah kepada bank menyebabkan bank menderita kerugian berupa tidak diterimanya penerimaan yang sebelumnya sudah diperkirakan.
·         Risiko investasi
Risiko investasi adalah risiko yang dihadapi bank berupa kerugian karena penurunan nilai surat berharga yang dimiliki oleh bank misalnya saham dan obligasi. Fluktuasi dari nilai surat berharga tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh suku bunga bank namun juga indikator-indikator perekonomian lain serta faktor-faktor non ekonomi seperti politik, keamanan, pengangguran, kondisi perbankan, bencana alam, kebangkrutan perusahaan, kerusuhan dan lain-lain.
·         Risiko operasi
Risiko operasi adalah risiko yang dihadapi yang berkaitan dengan kebijakan penghimpunan dana dan penggunaan dananya dalam rangka memperoleh penerimaan yang saling terkait. Risiko ini meliputi juga kemungkinan kerugian akibat perubahan struktur biaya operasional bank atau kegagalan dalam meluncurkan produk perbankan baru kepada masyarakat.
·         Risiko kecurangan
Risiko kecurangan adalah risiko yang dialami oleh bank karena kerugian akibat adanya ketidakjujuran, penipuan, atau perilaku tidak baik lain yang dilakukan oleh nasabah, karyawan bank, pejabat bank, atau pihak lainnya.
·         Risiko fidusiari
Risiko fidusiari adalah risiko yang dihadapi bank karena memberikan jasa perwaliamanatan kepada nasabah perorangan atau badan. Pengelolaan dana yang dilimpahkan kepada bank ditujukan untuk kegiatan investasi dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan tingkat risiko yang wajar dan bukan untuk tujuan spekulasi. Bank tidak selamanya berhasil mendatangkan keuntungan dari pengelolaan dana nasabahnya.
2            2. Jangka Waktu dan Likuiditas
Dana yang berhasil dihimpun oleh bank menyangkut berbagai macam jangka waktu pengambilannya. Disamping itu, bank juga memerlukan berbagai bentuk aktiva disesuaikan dengan keperluan kegiatan usahanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, bank memiliki berbagai macam bentuk aktiva dengan mempertimbangkan jangka waktu aktiva tersebut dapat dijadikan alat likuid.[2]
C.    Alternatif Penggunaan Dana
Secara lebih rinci, alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dapat dalam bentuk-bentuk berikut ini:
1.      Cadangan Likuiditas
Sesuai dengan namanya, aktiva ini terutama ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Cadangan ini terdiri atas dua kategori, yaitu:
a.       Cadangan Primer (primary reserves)
Cadangan primer dapat berupa uang kas, saldo pada bank sentral, saldo pada bank lain, dan warkat dalam proses penagihan. Aktiva ini ditujukan terutama untuk kegiatan usaha sehari-hari seperti penarikan dana oleh nasabah, penyelesaian kliring, pemberian kredit, kewajiban yang akan jatuh tempo.
b.      Cadangan Sekunder
Di Indonesia, aktiva ini dapat berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara, dan sertifikat deposito.
Penempatan dana dalam bentuk cadangan sekunder ini terutama ditujukan untuk:
·  Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang sebelumya telah dapat diperkirakan seperti penarikan simpanan dan pencairan kredit.
·         Memperoleh penerimaan.[3]
2.      Penyaluran Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu. Penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a)      Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
·         Sebelum Pakto’88 sebesar 10%
·         Setelah Pakto’88 sebesar 2%
·         Pada tahun 1996 sebesar 3%
·         Sejak tahun 1997 sebesar 5%
b)      Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
c)      Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
3.      Investasi
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang. Surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini mengharapkan pendapatan yang lebih memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portofolio investmen yang aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk investasi sebagai berikut:
a.    Tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b.    Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c.    Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d.   Mudah diperjualbelikan
e.    Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f.     Pajak yang harus dibayar
g.    Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h.    Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
4.      Aktiva Tetap dan Inventaris
Aktiva tetap dan inventaris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan penerimaan dan oleh Bank Indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi. Resiko ini dikaitkan dengan kemungkinan rusak, terbakar, atau hilangnya dari aktiva tetap dan inventaris. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris agar tingkat kesehatan bank tetap terjaga. Hal ini berarti bahwa ketika menanamkan dana dalam aktiva tetap dan inventaris bank harus membiayai dari modal sendiri, sehingga jika aktiva ini rusak, hilang atau terbakar tidak akan membebani kewajiban bank tersebut kepada pihak lain.[4]

D.    Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau  bagi hasil.
Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat dengan perjanjian yang telah dibuat. Dalam perjanjian kredit mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama. 
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Dalam bahasa latin kredi berarti “credare” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi pemberi kredit adalah percaya kepada penerima kredit bahwa kredit yang disalurkan akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan bagi penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai dengan jangka waktu tertentu.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa nasabah dapat dipercaya maka bank mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.[5]
E.      Unsur-unsur Kredit
1.      Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa mendatang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank yang sebelumnya dilakukan analisis kredit.
2.      Kesepakatan
Disamping unsur percaya dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.      Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengemblian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, menengah atau jangka panjang.
4.      Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya. Resiko ini menjadi suatu tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai maupun oleh resiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaaan lainnya.
5.      Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut atau dikenal dengan bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.[6]

F.     Tujuan dan Fungsi Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu yang tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :
  1.  Mencari keuntungan yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil terebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
  2. Membantu usaha nasabah. Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
  3. Membantu pemerintah. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai faktor. 
         Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah sebagai berikut.
·         Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.
·         Membuka kesempatan kerja.
·         Meningkatkan jumlah barang dan jasa.
·      Menghemat devisa negara terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, maka akan menghemat devisa negara.
·    Meningkatkan devisa negara apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
        Selain memiliki  tujuan, suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Untuk meningkatkan daya guna uang. Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak  akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasikan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
  2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
  3. Untuk meningkatkan daya guna barang. Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
  4. Meningkatkan peredaran barang. Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi. Pemberian kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.  Kredit juga membantu dalam mengekskpor barang dari dalam ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara
  6. Untuk meningkatkan kegairahan usaha. Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
  7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan. Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan.  Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun sebuah pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran.  Di samping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya
  8. Untuk meningkatkan hubungan internasional. Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit.  Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerjasama di bidang lainnya.[7]
G.    Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
1.      Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2.      Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
3.      Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
4.      Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
5.      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6.      Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7.      Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.[8]


[1] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 84
[2] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain ed. 2, Jakarta :Salemba Empat, 2006, hal. 102-103
[3] Ibid, hal. 104
[5] Kasmir, Op.Cit, hal. 85-86
[6] Kasmir, Op.Cit, hal. 87-88
[7] Kasmir, Op.Cit, hal. 89-91

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus